Self Regulatory Organisatin (SRO) adalah istilah yang digunakan untuk meyebut tiga lembaga sekaligus yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), dan Lembaga Penyimpan dan penyelesaian (LPP). Disebut SRO karena lembaga-lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Informasi tentang 3 lembaga tersebut silahkan klik image link dibawah.

Bursa Efek Indonesia

PT. Bursa Efek Indonesia

Kliring Penjaminan Efek Indonesia

PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Kustodian Sentral Efek Indonesia

PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)